secara geografis Asia Tenggara terletak diantara benua asia dan Australia dan dihimpit oleh dua samudra yaitu samudara pasifik dan hindia dan dilalui dua deretan pegunungan besar yaitu pegunungan sirkum mediterania dan sirkum pasifik sehingga hal ini
sebenarnya ada beberapa periode sasi
perkembangan dan penerapan hukum Islam secara umum akan tetapi dalam mata
kuliah kita ini kita difokuskan oleh wilayah Asia Tenggara akan tetapi saya
sedikit memberi gambaran umum mengenai periodesasi sejarah hukum Islam:
a) Hukum Islam di zaman rasul
b) Hukum Islam poada zaman
khulafaurrasyidin
c) Hukum Islam pasca khulafa hingga
awal abad II hijriyah
d) Hukum Islam zaman awal abad II H.
hingga pertengahan abad IV H
e) Hukum Islam pada zaman pertengahan
abad IV H. hingga Baghdat hancur
f) Hukum Islam sejak kehancuran Baghdat
hingga kini
Ada kecenderungan yang menonjol yang
berkaitan dengan perkembangan hukum Islam di Asia Tenggara, yaitu:
Hukum
Islam telah berubah dan bergeser dari orientasinya yang menekankan persoalan
ibadah menuju persoalan muamalah. Perdebatan hukum saat ini sudah tidak lagi
dipenuhi oleh masalah ibadah saja seperti batalnya wudhu seseorang jika
bersentuhan dengan lawan jenisnya, tetapi sudah merambah ke persoalan-persoalan
halal haramnya makanan atau ekonomi syari’ah. Penyadaran hukum tidak
hanya satu mazhab, tetapi diperluas untuk melihat dan merujuk ke pelbagai
mazhab fiqh yang ada.
Cakupan
masalah hukum Islam di Asia Tenggara sangat luas, baik materinya maupun institusi
pengembangannya. Dari segi materi misalnya muncul isu hukum Islam di bidang
pidana, bisnis, barang gunaan dan makanan disamping masalah-masalah yang
menyangkut kewenangan pengadilan agama selama ini seperti perkawinan,
perceraian dan kewarisan. Dari segi institusi pengembangan hukum Islam ada
masalah pengembangan mengenai eksistensi lembaga peradilan, kodifikasi dan
organisasi hukum Islam
Secara
histories penerapan hukum Islam di Asia Tenggara telah dimulai sejak kekuasaan
Kesultanan Malaka berdiri. Hal itu dapat diketahui melalui beberapa bukti
sejarah yang terdapat dalam buku kodifikasi hukum Malaka, inskripsi sejarah dan
catatan sejarahwan Asia Tenggara. Hukum Kanun Melaka misalnya sebagai produk
kedua setelah inskripsi kuno Trengganu diyakini sangat berpengaruh pada
konstitusi hukum Negara-negara Melayu lainnya. Di Indonesia Nuruddin, juga
menulis kitab hukum Islam dengan judul Sirath al-Mustaqim pada tahun 1628, yang
menurut Hamka merupakan kitab hukum yang pertama dan sangat berpengaruh di Indonesia.
Di masa kolonial, seperti yang dicatat Berg dengan pendekatan reseptio in
complexu theorie, diyakini bahwa Muslim Indonesia telah mempraktekkan secara
formal hukum Islam secara menyeluruh dalam segala aspek hukum mulai dari
kriminal, keluarga dan ekonomi (muamalah). Akhirnya dengan sepenuhnya
menyandarkan pada pendekatan sejarah diskusi tentang implementasi hukum Islam
di empat negara utama di Asia Tenggara Indonesia, Malaysia, Thailand dan
Philipina, di era pasca kolonial difokuskan pada institusi peradilan yang
bertanggung jawab atas penerapan hukum Islam di keempat negara tersebut.
Dari uraian
diatas maka dapat kita simpulkan bahwa ada sebuah ungkapan sebuah dimensi waktu
tentang penerapa hukum Islam di Asia Tenggara yang mana saya analisis menjadi
tiga dimensi waktu yaitu:
- Pada masa kerajaan Islam
Dimasa
kerajaan Islam penerapan hukum Islam memiliki sebuah system terpusat yang mana
hal ini di kendalikan oleh kerajaan. Secara histories penerapan hukum Islam di
Asia Tenggara telah dimulai sejak kekuasaan Kesultanan Malaka berdiri. Hal itu
dapat diketahui melalui beberapa bukti sejarah yang terdapat dalam buku
kodifikasi hukum Malaka, inskripsi sejarah dan catatan sejarahwan Asia
Tenggara. Hukum Kanun Melaka misalnya sebagai produk kedua setelah inskripsi
kuno Trengganu diyakini sangat berpengaruh pada konstitusi hukum Negara-negara
Melayu lainnya. Di Indonesia Nuruddin, juga menulis kitab hukum Islam dengan
judul Sirath al-Mustaqim pada tahun 1628, yang menurut Hamka merupakan kitab
hukum yang pertama dan sangat berpengaruh di Indonesia.
Sejak abad
ke-7 dan abad selanjutnya Islam telah datang didaerah timur asia tenggara dapat
dihubungkan dengan sebuah bukti arkeologis berupa nisan kubur hingga saat ini
nisan yang paling tua dari abad ke 11 dua nisan kubur yang ditemukan di
Phanrang campa selatan yang kini menjadi wilayah dari Vietnam di Brunei
Darussalam peninggalan berupa batu Nissan di temukan di daerah pelabuhan.
Selain di
Malaka hasrat serupa juga terjadi dikerajaan Pahang ditemukan sebuah teks
berisi sebuah ketetapan hukum di Pahang disusun untuk penguasa kerajaan Pahang,
sulatan Abdul Ghofar Muhiddin Syah didalam UU Pahang ini sangat kuat bahkan
hampir seluruh pasal dalam UU dari teks tersebut berasal dari hukum berasal
dari madhab Syafi’I sebagaimana hukum Islam di kerajaan pattati, implementasi
hukum Islam dilakukan oleh raja yang telah memeluk agama Islam.
Selain itu
pula penerapan hukum Islam juga dilakukan oleh para penguasa kesulatanan Aceh,
ini terbukti dengan adanya teks bustan as-salatin karangan Nurrudin
Ar- Raniri yang mencatat bahwa sultan Alaudin adalah raja yang alim yang
sangat menghendaki rakyaatnya melaksanakan ajaran Islam bahkan kesultanan Aceh
penerapan hukum Islam dilakukan melalui lembaga yang dirancang bertangung jawab
yaitu lembaga kadi.
Pengembara
asal perancis asal Perancis yang singgah di aceh pada tahun 1621 mencatat
adanya dua lembaga yaitu peradilan yang murni yang mengurus sebuah peradilan
yang murni mengurusi keagaman yang betentangan dengan hukum Islam seperti:
minum alkohol, berjudi, meninggalkan sholat, dan puasa, serta peradilan yang
berurusan dengan masalah kemasarakatan seperti perkawinan, cerai dan warisan.
Selain hal
tersebut diatas ada juga bukti arkeologis yang memuat tentang sebuah
pengkodifikasan hukum yang dimuat dalam prasasti trengganu yang isinya memuat
daftar singkat mengenai sepuluh aturan dan bagi siapa yang melanggarnya akn
mendapat hukuman, diperkirakab prasasti ini dibuat pada hari jumat, 4 rajab 702
H atau febuari 1303 M.
selain itu didaerah selatan Thailand ada sebuah
kerajaan yang bernama kerajaan Patani yang notabenya sebagai kerajaan Islam
yang menerapkan dan mejalankan praktik hukum Islam seperti: pembagian harta
warisan setelah kerajaan ini ditaklukka oleh bangsa Thai penerapan hukum
menjadi praktek individu hal ini biasanya dilakukan oleh para imam karena
pembagian harta warisan hal ini dilakukan karena penerapan hukum pembagian
warisan berbeda dengan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah
2.
Pada masa
kolonial
Di masa
kolonial, seperti yang dicatat Berg dengan pendekatan reseptio in complexu
theorie, diyakini bahwa Muslim Indonesia telah mempraktekkan secara formal
hukum Islam secara menyeluruh dalam segala aspek hukum mulai dari kriminal,
keluarga dan ekonomi (muamalah). Akhirnya dengan sepenuhnya menyandarkan pada
pendekatan sejarah diskusi tentang implementasi hukum Islam di empat negara
utama di Asia Tenggara Indonesia, Malaysia, Thailand dan Philipina, di era
pasca kolonial difokuskan pada institusi peradilan yang bertanggung jawab atas
penerapan hukum Islam di keempat negara tersebut.
Di Malaysia:
Hukum Inggris tetap diberlakukan dan diterapkan pada sebagian legislasi dan
yuris prudensi. Undang Undang Hukum Perdata 1956, menyebutkan apabila
tidak didapatkan hukum tertulis maka pengadilan perdata mengikuti hukum Adat
Inggris atau aturan lain yang sesuai. Dengan demikian hukum Islam hanya dapat
diterapkan pada wilayah yang terbatas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hukum keluarga dan pelanggaran agama yang hanya berlaku untuk orang Islam. Bila
ada pertentangan antara pengadilan perdata dengan syariah, keputusan pengadilan
perdata lebih diutamakan Pemerintah Malaysia pernah mengeluarkan kebijaksanaan
untuk menyatukan prinsip-prinsip Islam dalam aspek kehidupan serta
administrasi, termasuk juga hukum.
Di Singapura
Ummat Islam di Singapura berusaha keras mendekati pemerintah agar
mensahkan suatu undang undang yang mengatur Hukum Personal dan Keluarga Islam.
Upaya telah ditempuh melalui perwakilan, baik perorangan maupun melalui
organisasi Muslim, yang bekerja selama bertahun-tahun dan baru tahun 1966
pemerintah mengeluarkan rancangan undang-undang Parlemen dan menerima UU
Administrasi Hukum Islam (the Administration of Muslim Law Act 1966).
Sebelum
rancangan undang undang tersebut diterima , umat Islam dari berbagai mazhab
diberi kesempatan untuk membuat perwakilan dan diminta untuk menghadap Komite
Pemilihan Parlemen untuk mengungkapkan pandangannya terhadap UU
tersebut. Setelah rancangan tersebut diterima dan UU Administrasi Hukum
Islam 1966 diberlakukan , kemudian mengalami beberapa kali amandemen sesuai
yang diajukan oleh Dewan Agama Islam dan selanjutnya ditambahkan ordonansi
kedalamnya. UU Administrasi Hukum Islam merupakan pengundangan Hukum Islam yang
memberikan ruang gerak yang fleksibel dalam penerapan hukum syariat.
Kodifikasi
syariah yang sistimatis telah dimulai sejak tahun empat puluhan untuk
diterapkan dalam masyarakat Islam di empat provinsi selatan Thailand.
Kodifikasi sekarang telah tercakup dalam Undang Undang Sipil Thailand yang
berkenaan dengan keluarga dan warisan, dimana kandungan syariahnya bersifat
inklusif mengadili kasus di antara umat Islam. Seluruh
sistem berkaitan langsung dengan mazhab Syafi’i, karena mayoritas
masyarakat Muslim Thai menganut mazhab ini. Pertentangan antara orang
Islam yang menganut mazhab yang berbeda tidak dapat diselesaikan dengan sistem
peradilan yang ada karena yang digunakan hanyalah yang telah sah
dikodifikasikan. Sampai kini kodifikasi syariah yang ada beserta
administrasinya tidak pernah ditinjau ulang.
3.
Pada masa
kemerdekaan atau era kontemporer
Pada era era kontemporer dewasa ini
ada beberapa isu atau preblemmatika karena pada masa kemerdekaan tidak terlalu
banyak campur tangan oleh pihak-pihak luar karena hal ini dipengaruhi pleh
perkembangan politik dan euforia kemerdekaan jadi sifat nasionalismenya banyak
sedikit memengaruhi setiap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
ada tiga aspek yang menjadi suatu kosentrasi dalam penerapan hukum di asia
tenggara yaitu:
- Lembaga peradilan agama.
Posisi
pengadilan agama dan bidang hukum yang ditangani tentunya berbeda antara satu
Negara dengan yang lainnya di ASEAN. Di Indonesia pengadilan agama sejajar
kedudukannya dengan pengadilan-pengadilan lainnya. Di Malaysia posisi
pengadilan agama baik diwilayah hukum Malaya maupn borneo lebih rendah (artinya
pengadilan agama hanya menangani perkara-perkara perdata dan pidana umat islam
yang kadar kejahatannya paling rendah) dibanding dengan kedudukan pengadilan
umum. Di Negara yang penduduk islamnya minoritas, seperti singapura, Filipina,
dan Thailand, pengadilan agama hanya menangani perkara-perkara hukum
kekeluargaan.
- Posisi pengadilan agama dan bidang hukum yang ditangani tentunya berbeda antara satu Negara dengan yang lainnya di ASEAN. Di Indonesia pengadilan agama sejajar kedudukannya dengan pengadilan-pengadilan lainnya. Di Malaysia posisi pengadilan agama baik diwilayah hukum Malaya maupn borneo lebih rendah (artinya pengadilan agama hanya menangani perkara-perkara perdata dan pidana umat Islam yang kadar kejahatannya paling rendah) dibanding dengan kedudukan pengadilan umum. Di Negara yang penduduk Islamnya minoritas, seperti singapura, Filipina, dan Thailand, pengadilan agama hanya menangani perkara-perkara hukum kekeluargaan.
- Kodifikasi hukum Islam.
Hukum Islam
yang berkembang di asia tenggara tersebar dalam sejumlah buku yang biasa
dikenal dengan kitab kuning, jumlahnya sekitar 21 kitab kuning. Di Indonesia
sendiri ada 13 buku yang ditetapan dan dijadikan rujukan dalam memutuskan
perkara-perkara di pengadilan agama.
Namun ternyata penggunaan buku-buku tersebut dalam memutuskan perkara-perkara terasa mengandung banyak kelamahan, diantaranya karena buku rujukan dianggap terlalu banyak, buku tersebut ada yang terdiri atas beberapa jilid. Akibatnya penggunaannya terasa tidak praktis.
Akhirnya pada tahun 1985 muncul gagasan untuk membentuk kompilasi hukum Islam untuk merumuskan aturan-aturan hukum yang relevan dengan tuntutan masyarakat muslim saat ini dan menyatukan pendapat para ulama mengenai perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.
Namun ternyata penggunaan buku-buku tersebut dalam memutuskan perkara-perkara terasa mengandung banyak kelamahan, diantaranya karena buku rujukan dianggap terlalu banyak, buku tersebut ada yang terdiri atas beberapa jilid. Akibatnya penggunaannya terasa tidak praktis.
Akhirnya pada tahun 1985 muncul gagasan untuk membentuk kompilasi hukum Islam untuk merumuskan aturan-aturan hukum yang relevan dengan tuntutan masyarakat muslim saat ini dan menyatukan pendapat para ulama mengenai perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.
Di Indonesia
sendiri terdapat kompilasi hukum Islam yang merupakan hasil dari kodifikasi
hukum Islam. Di Malaysia kodifikasi hukum Islam sudah sangat jauh, misalnya di
bidang hukum kekeluargaan ada peraturan hukum kekeluargaan Islam tiap daerah
tertentu, bidang pembuktian ada undang-udang pembuktian pengadilan agama
wilayah federal dan di bidang baitul mal ada undang-undang baitul mal wilayah
federal, dibidang hukum acara pidana ada undang-udang acara pidana syariah
wilayah federal. Di singapura telah pula memiliki kumpulan aturan hukum Islam
yang disebut administrasi undang-undang hukum Islam.
- Organisasi hukum Islam
Kini ada
sebuah organisasi hukum Islam di Asia Tenggara yang menyebut dirinya
SEASA-South East Asian Syari’ah Law Assosiation (SEASA-Prhimpunan Ahli Syariah
se-Asia Tenggara). Dengan demikian, jelas bahwa cakupan masalah hukum
Islam yang berkembang di asia tenggara sangat luas, baik materinya maupun
institusi pengembangannya. Dari segi materi, misalnya muncul isu hukum Islam di
bidang pidana, bisnis, barang gunaan dan makanan, disamping juga
masalah-masalah yang menyangkut kewenangan pengadilan agama selama ini seperti
perkawinan, perceraian dan kewarisan. Dari segi institusi pengembangan hukum
Islam ada masalah pengembangan mengenai eksistensi lembaga peradilan,
kodifikasi dan organisasi hukum Islam.
Pada
perkembangannya negara-negara di atas tidaklah sama. Hal ini karena kultur di
setiap negara berbeda. Ditambah lagi sikap pemerintah terhadap agama Islam
yang berfariasi.
1 komentar:
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN NYOMAN DI NMR 0 8 5 1 4 5 2 9 7 1 6 7 JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN NYOMAN DI NMR 0 8 5 1 4 5 2 9 7 1 6 7 JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN NYOMAN DI NMR 0 8 5 1 4 5 2 9 7 1 6 7 JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT
Posting Komentar